Bupati Toraja Utara dianugerahi piagam penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan atas capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah kabupaten. Penghargaan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tersebut diserahkan pada kegiatan Penguatan Jejaring Bantuan Hukum di Hotel Claro Makassar, Selasa (7/10/2025), dan diterima oleh Sekretaris Daerah Salvius Pasang, S.P., M.P mewakili Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, S.T., S.M., M.Ak.
Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan. Melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pemerintah daerah berperan aktif mendukung amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan menghadirkan layanan hukum gratis, profesional, dan mudah dijangkau masyarakat.
Posbakum sendiri merupakan lembaga layanan hukum yang disediakan di lingkungan pengadilan untuk membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di persidangan bagi penerima bantuan hukum sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberty Sitinjak, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada 17 kabupaten/kota di Sulsel yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbakum. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan aparat penegak hukum untuk memastikan keberlanjutan layanan bantuan hukum di daerah.
Sekda Salvius Pasang, usai menerima penghargaan menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat.
“Kami akan terus memastikan agar masyarakat Toraja Utara memperoleh akses terhadap keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Posbakum, masyarakat Toraja Utara diharapkan semakin memahami hak-hak hukumnya dan tidak lagi kesulitan dalam memperoleh pendampingan hukum yang layak. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat edukasi hukum di masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Diskominfo-SP - 2025














